Penanaman Modal Sintang Kalbar
1. Hasil Pengawasan Penanaman Modal Bidang Pertambangan.
Perusahaan Pertambangan yang menginvestasikan modalnya di Kecamatan Ketungau hulu Kabupaten Sintang adalah:
a. PT. Yama Bumi Palaka
PT. Yama Bumi Palaka memperoleh Izin Kuasa Pertambangan Tahapan Study Kelayakan PKP2B bahan galian Batubara melalaui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 0220.k/40.00/MEM/2003 dengan areal seluas 4.400 Ha dan diperkirakan cadangan (defosit) batubara sebanyak 22.503.000 ton.
b. PT. Makmur Pratama Indonesia
PT. Makmur Pratama Indonesia memperoleh Izin Kuasa Pertambangan Tahapan Penyelidikan Umum bahan galian Batubara melalaui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 018 Tahun 2005 tanggal 31 Januari 2006 dengan areal seluas 8.250 Ha.
c. PT. Bumi Equator Mineral
PT. Bumi Equator Mineral memperoleh Izin Kuasa Pertambangan Tahapan Penyelidikan Umum bahan galian Batubara melalaui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 051 Tahun 2005 tanggal 18 Pebruari 2005 dengan areal seluas 4.000 Ha dan cadangan (defosit) batubara terunjuk sebanyak 5,560.000 ton.
d. PT. Yama Bhumi Persada
PT. Yama Bhumi Persada memperoleh Izin Kuasa Pertambangan Tahapan Eksplorasi bahan galian Batubara melalaui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 928 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 dengan areal seluas 4.000 Ha.
e. PT. Silangko Nusa Raya
PT. Silangko Nusa Raya memperoleh Izin Kuasa Pertambangan Tahapan Eksplorasi bahan galian Batubara melalaui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 119 Tahun 2008 tanggal 1 April 2008 dengan areal seluas 3.000 Ha.
f. PT. Silangko Nusa Raya
PT. Silangko Nusa Raya memperoleh Izin Kuasa Pertambangan Tahapan Eksplorasi bahan galian Batubara melalaui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 117 Tahun 2008 tanggal 1 April 2008 dengan areal seluas 4.000 Ha.
2. Hasil Pengawasan Penanaman Modal Bidang Pertambangan.
Perusahaan Perkebunan yang menginvestasikan modalnya di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang adalah:
a. PT. Inma Jaya Group
Memperoleh Informasi Lahan melalui Surat Bupati Sintang Nomor: 525/0526/Ekbang tanggal 25 April 2003 dengan areal seluas 20.000 Ha.
Telah melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui Surat Keputusan Nomor: 177 Tahun 2006 tanggal 30 Mei 2006.
Memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Sintang melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 525/1461/Dishutbun-IV/04 tanggal 2 Desember 2004 dengan areal seluas 17.500 Ha.
Memperoleh Izin Lokasi dari Bupati Sintang melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 005 Tahun 2005 tanggal 8 Januari 2005 dengan areal seluas 15.400 Ha dan perpanjangan Izin Lokasi melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 187 Tahun 2008 tanggal 16 April 2008 dengan areal seluas 12.400 Ha.
Realisasi tanam seluas 1.423 Ha yang terdiri dari kebun inti 996 Ha dan kebun plasma 427 Ha.
b. PT. Inma Makmur Lestari
Memperoleh Informasi Lahan melalui Surat Bupati Sintang Nomor: 503/1100/II- Bappeda tanggal 20Agustus 2004 dengan areal seluas 20.000 Ha.
Telah melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui Surat Keputusan Nomor: 520Tahun 2007 tanggal 26 September 2007.
Memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Sintang melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 525/1462/Dishutbun-IV/04 tanggal 2 Desember 2004 dengan areal seluas 14.000 Ha.
Memperoleh Izin Lokasi dari Bupati Sintang melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 004 Tahun 2005 tanggal 8 Januari 2005 dengan areal seluas 17.500 Ha dan perpanjangan Izin Lokasi melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 186 Tahun 2008 tanggal 16 April 2008 dengan areal seluas 17.500 Ha.
Realisasi tanam seluas 287 Ha yang terdiri dari kebun inti 201 Ha dan kebun plasma 86 Ha.
II. HASIL PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
1. Hasil Pengawasan Penanaman Modal Bidang Pertambangan.
Perusahaan Pertambangan yang menginvestasikan modalnya di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang adalah:
CV. Bamas
CV. Bamas memperoleh Izin Kuasa Pertambangan Tahapan Eksploitasi bahan galian Zirkon melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 581 Tahun 2005 tanggal 10 November 2005 dengan areal seluas 2.500 Ha.
2. Hasil Pengawasan Penanaman Modal Bidang Pertambangan.
Perusahaan Perkebunan yang menginvestasikan modalnya di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang adalah:
a. PT. Perkebunan Nusantara
Memperoleh Informasi Lahan dengan areal seluas 31.000 Ha dan komoditi yang dikembangkan adalah karet dan merupakan aktive PIR-Sus .
Memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) melalui Surat Keputusan BPN Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 134/HGU/DA/85 tanggal 18 Mei 1985 dan Nomor 9 Tahun 1998 tanggal 2 Maret 1998 dengan areal seluas 2.595,70 Ha.
Realisasi tanam seluas 7.857 Ha.
b. PT. Grand Mandiri Utama
Memperoleh Informasi Lahan melalui Surat Bupati Sintang Nomor: 503/1332/II- Bappeda tanggal 29 Oktober 2004 dengan areal seluas 20.000 Ha, lokasi konsesi selain Kecamatan Dedai juga Kecamatan Kelam Permai dan komoditi usaha adalah kelapa sawit.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proses.
Memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Sintang melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 525/0102/Dishutbun-IV/05 tanggal 24 Januari 2005 dengan areal seluas 18.000 Ha.
Memperoleh Izin Lokasi dari Bupati Sintang melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 021 Tahun 2005 tanggal 1 Pebruari 2005 dengan areal seluas 19.200 Ha dan perpanjangan Izin Lokasi melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 169 Tahun 2008 tanggal 16 April 2008 dengan areal seluas 19.200 Ha.
Realisasi tanam seluas 640,65 Ha yang terdiri dari kebun inti 201 Ha dan kebun plasma 86 Ha.
Telah melakukan pembebasan lahan seluas 6.010 Ha dan Land Clearing (LC) seluas 2.700 Ha serta pembibitan seluas 30 Ha.
c. PT. Grand Mitra Borneo
Memperoleh Informasi Lahan melalui Surat Bupati Sintang Nomor: 503/1333/II- Bappeda tanggal 29 Oktober 2004 dengan areal seluas 20.000 Ha, lokasi konsesi di Kecamatan Dedai dan komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proses.
Memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Sintang melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 525/0104/Dishutbun-IV/05 tanggal 24 Januari 2005 dengan areal seluas 19.000 Ha.
Memperoleh Izin Lokasi dari Bupati Sintang melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 022 Tahun 2005 tanggal 1 Pebruari 2005 dengan areal seluas 19.300 Ha dan perpanjangan Izin Lokasi melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 170 Tahun 2008 tanggal 16 April 2008 dengan areal seluas 19.300 Ha.
Belum ada realisasi penanaman.
Telah melakukan pembebasan lahan seluas 1.183,38 Ha dan Land Clearing (LC) seluas 500 Ha serta pembibitan seluas 30 Ha.
d. PT. Bumi Sentosa Lestari
Memperoleh Informasi Lahan melalui Surat Bupati Sintang Nomor: 503/623/II- Bappeda tanggal 20 Oktober 2006 dengan areal seluas 14.000 Ha, lokasi konsesi di Kecamatan Dedai dan Kecamatan Kayan Hilir dengan komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit.
Telah melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui Surat Keputusan Nomor: 604 Tahun 2008 tanggal 12 Agustus 2008
Memperoleh Izin Lokasi dari Bupati Sintang melalui Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 278 Tahun 2007 tanggal 29 Juni 2007 dengan areal seluas 13.700 Ha
Realisasi penanaman seluas 1.408 Ha
Telah melakukan pembebasan lahan seluas 3.322 Ha dan Land Clearing (LC) seluas 3.322 Ha serta pembibitan seluas 5 Ha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar