Jakarta - Demokratisasi yang sedang berproses di negara ini telah banyak dijadikan model bagi proses demokratisasi di beberapa negara di dunia. Hal ini tercermin dari pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Priyo Budi Santoso dengan delegasi House Democracy Partnership Committee Kongres Amerika Serikat yang dipimpin oleh Anggota Kongres David Dreier yang berlangsung pada tanggal 23 Februari 2011. Pada pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam di damping oleh Ketua Komisi XI DPR RI Emor Moeis, Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Azwar Abubakar, dan beberapa Anggota DPR RI lainnya yakni Ahmad Nizar, Saleh Husin, Oheo Sinapoy dan SW Yudha.
Anggota Kongres David Dreier memuji perkembangan demokrasi dan reformasi di Indonesia. Namun demikian, ia beranggapan bahwa masih banyak hal yang harus dilakukan bersama dalam kerangka kemitraan kedua parlemen untuk meningkatkan kapasitas keparlemenan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, sependapat dengan Anggota Kongres Dreier bahwa demokratisasi Indonesia adalah sebuah proses yang terus berkembang sebagai bentuk komitmen bersama semua elemen bangsa bahwa demokrasi adalah sistem bernegara yang telah dipilih oleh bangsa berpenduduk lebih dari 240 juta jiwa ini.
Lebih jauh, Priyo Budi Santoso percaya bahwa demokrasi di Indonesia adalah salah satu sistem demokrasi terbaik di dunia. “Indonesia saat ini dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia yang menganut sistem demokrasi. Kenyataan ini telah menjadikan Indonesia sebagai sebuah model dimana Islam dan demokrasi dapat berjalan seiringan.” ujarnya.
Alam demokrasi yang dinikmati oleh Indonesia saat ini bukanlah hasil dari proses yang mudah. Politisi Partai Golkar ini menuturkan bahwa beragam kebijakan telah diupayakan oleh DPR RI di dalam mendukung upaya bangsa Indonesia untuk bertransformasi menjadi bangsa yang demokratis sejak tahun 1999. Selain sistem pemilihan langsung bagi pejabat-pejabat politik, mengembalikan fungsi militer ke barak dan memberi ruang yang luas bagi media dan masyarakat madani untuk lebih berkembang adalah sebagian contoh dari transformasi kebijakan tersebut.
Dalam kaitannya dengan demokrasi di AS, Priyo Budi Santoso menambahkan bahwa penerapan demokrasi di Indonesia dalam beberapa hal lebih baik dibandingkan dengan penerapan demokrasi di AS. “Demokrasi ala Amerika Serikat adalah salah satu model demokrasi yang menjadi acuan Indonesia di dalam mengembangkan demokrasi pada masa transisi pasca reformasi 12 tahun yang lalu. Namun demikian, Indonesia dapat berbangga hati bahwa untuk beberapa hal, demokrasi Indonesia telah berkembang lebih baik dibandingkan dengan demokrasi AS. Salah satu indikatornya adalah dalam pemilihan presiden langsung. Indonesia telah memulainya sejak tahun 2004 lalu sedangkan AS, hingga kini masih menganut sistem pemilihan perwakilan dalam memilih presiden mereka melalui sistem electoral votes.” sambungnya. Electoral Votes adalah sebuah sistem pemilihan presiden di AS yang menggunakan pola perwakilan (electors) yang memiliki mandat mewakili masyarakat AS dalam memilih presiden mereka. Jumlah electors di tiap-tiap negara bagian bervariasi tergantung jumlah penduduknya.
Terkait peran AS di dalam kampanye pengembangan demokrasi globalnya, Priyo juga mengkritisi peran AS di dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di dunia yang memiliki dampak strategis dan signifikan bagi penjagaan perdamaian global. “Kami percaya bahwa determinasi AS merealisasikan komitmennya untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan mendesak Israel untuk mengakhiri represi militer dan menghormati hak-hak kemerdekaan rakyat Palestina akan memiliki dampak signifikan bagi dunia untuk menerima demokrasi sebagai sebuah sistem yang dapat menciptakan stabilitas keamanan dan perdamaian. Untuk itu, kami mendorong AS untuk merealisasi komitmen mereka atas perwujudan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.” ungkapnya. Kemudian, juga mengajak Konggres AS untuk kembali bergabung dengan Inter-Parliamentary Union (IPU) yakni sebuah organisasi parlemen sedunia yang memiliki anggota lebih dari 155 negara. Keberadaan Kongress AS di dalam IPU akan meningkatkan political leverage dan kemampuan organisasi ini dalam menyelesaikan beragam permasalahan global mengingat AS adalah salah satu negara kunci bagi penyelesaian masalah-masalah dunia kontemporer.
Menanggapi permintaan DPR RI agar Kongres AS kembali menjadi anggota IPU, Anggota Konggres Jim McDermott menyampaikan bahwa sudah tiga tahun terakhir Kongres AS mempersiapkan diri untuk kembali bergabung ke IPU hal ini didorong oleh banyak kalangan di Kongres AS yang menilai bahwa keluarnya Kongres AS dari IPU adalah sebuah kesalahan. Oleh karenanya, Kongres AS berjanji dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan kembali bergabung dengan IPU.
Sebelum menutup pertemuan tersebut, Priyo Budi Santoso kembali menjelaskan bahwa keberhasilan Indonesia di dalam memerangi terorisme adalah salah satu keberhasilan demokrasi di dalam menghadirkan stabilitas keamanan domestik. Kemudian juga menggarisbawahi bahwa terorisme tidak disebabkan oleh radikalisasi yang bersumber dari ajaran Islam. “Terorisme adalah musuh bersama yang tidak didorong oleh ajaran agama apa pun,” ucapnya.
Jumat, 04 Maret 2011
PSSI: Keputusan FIFA Tak Terkait dengan Pencalonan Nurdin Halid
Jakarta - Komite Eksekutif FIFA meminta PSSI menggelar pemilihan ketua umum PSSI dengan disesuaikan Standard Electroral Code FIFA. PSSI menilai bahwa keputusan FIFA itu tak terkait dengan pencalonan Nurdin Halid.
Komite Eksekutif FIFA, Kamis (3/3/2011) malam WIB mengumumkan keputusan bagi PSSI. "PSSI harus menggelar sidang umum pada 26 Maret 2011 untuk memilih Komite Pemilihan dan mengadopsi electoral code berdasarkan standar electoral code FIFA. Komite Pemilihan selanjutnya akan melakukan pemilihan sebelum 30 April 2011," demikian pernyataan FIFA.
Standard Electoral Code FIFA dalam Pasal 9 menyebut bahwa kriteria calon yang memenuhi syarat harus diatur oleh aturan tersebut dan juga statuta asosiasi bersangkutan, serta tetap sejalan dengan statuta dan peraturan FIFA.
Dengan demikian, status Nurdin Halid sebagai mantan tahanan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi, jelas tidak sesuai dengan statuta FIFA yang jelas-jelas melarang.
Namun begitu PSSI menilai bahwa keputusan FIFA tersebut tidak terkait dengan posisi pencalonan Nurdin Halid. Dikutip dari situs resmi PSSI, organisasi tertinggi sepakbola Indonesia itu menyatakan sebagai berikut:
"Hasil dari rapat Exco FIFA yang membahas rekomendasi dari sidang Komite Asosiasi sebenarnya sangat normatif untuk Indonesia."
"Terlalu berlebihan jika menganggap bahwa pemberlakuan kode pemilihan dan Standard Electoral Code FIFA itu kemudian dianalogikan sebagai isyarat FIFA terkait pencalonan Nurdin Halid, untuk menjadi ketua umum PSSI 2007-2011 pada kongres sebelum 30 April mendatang."
PSSi menerangkan bahwa Electroral Code FIFA memang menjadi rujukan dalam pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan komite eksekutif. Namun begitu itu bukanlah satu-satunya acuan.
"Electoral Code dan Standard Electoral Code memang mengatur segala sesuatunya tentang pencalonan Exco, termasuk ketua umum, baik menyangkut kriteria dan sebagainya".
"Berkaitan dengan kriteria, dalam Standard Electoral Code jelas disebutkan bahwa pengesahan Exco dipertimbangkan dari berbagai sumber. Selain Standard Electoral Code, rujukan lainnya adalah Statuta FIFA, Statuta PSSI dan regulasi-regulasi terkait baik dari FIFA maupun asosiasi."
Komite Eksekutif FIFA, Kamis (3/3/2011) malam WIB mengumumkan keputusan bagi PSSI. "PSSI harus menggelar sidang umum pada 26 Maret 2011 untuk memilih Komite Pemilihan dan mengadopsi electoral code berdasarkan standar electoral code FIFA. Komite Pemilihan selanjutnya akan melakukan pemilihan sebelum 30 April 2011," demikian pernyataan FIFA.
Standard Electoral Code FIFA dalam Pasal 9 menyebut bahwa kriteria calon yang memenuhi syarat harus diatur oleh aturan tersebut dan juga statuta asosiasi bersangkutan, serta tetap sejalan dengan statuta dan peraturan FIFA.
Dengan demikian, status Nurdin Halid sebagai mantan tahanan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi, jelas tidak sesuai dengan statuta FIFA yang jelas-jelas melarang.
Namun begitu PSSI menilai bahwa keputusan FIFA tersebut tidak terkait dengan posisi pencalonan Nurdin Halid. Dikutip dari situs resmi PSSI, organisasi tertinggi sepakbola Indonesia itu menyatakan sebagai berikut:
"Hasil dari rapat Exco FIFA yang membahas rekomendasi dari sidang Komite Asosiasi sebenarnya sangat normatif untuk Indonesia."
"Terlalu berlebihan jika menganggap bahwa pemberlakuan kode pemilihan dan Standard Electoral Code FIFA itu kemudian dianalogikan sebagai isyarat FIFA terkait pencalonan Nurdin Halid, untuk menjadi ketua umum PSSI 2007-2011 pada kongres sebelum 30 April mendatang."
PSSi menerangkan bahwa Electroral Code FIFA memang menjadi rujukan dalam pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan komite eksekutif. Namun begitu itu bukanlah satu-satunya acuan.
"Electoral Code dan Standard Electoral Code memang mengatur segala sesuatunya tentang pencalonan Exco, termasuk ketua umum, baik menyangkut kriteria dan sebagainya".
"Berkaitan dengan kriteria, dalam Standard Electoral Code jelas disebutkan bahwa pengesahan Exco dipertimbangkan dari berbagai sumber. Selain Standard Electoral Code, rujukan lainnya adalah Statuta FIFA, Statuta PSSI dan regulasi-regulasi terkait baik dari FIFA maupun asosiasi."
Langganan:
Postingan (Atom)